Menakar Garis Perjuangan Lingkungan Melalui Jalur Politik

Oleh : Arie Suriyanto

Inspirasi dan narasi ini muncul, setelah mengamati berbagai perkembangan melalui media sosial terkait Tragedi Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor yang telah meluluhlantakkan Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat. Korban jiwa berjatuhan, kehilangan pemukiman dan kerugian harta benda tidak sebanding dengan izin-izin yang di terbitkan oleh pemerintah atas nama meningkatkan penerimaan negara.

Explorasi dan Deforestasi adalah bentuk kejahatan lingkungan, dimana exploitasi terjadinya kerusakan lingkungan tentunya dipicu oleh pendayagunaan secara berlebihan tanpa di imbangi dengan pengawasan terhadap kerusakan.

Seharusnya pemerintah intens melakukan evaluasi untuk mengetahui setiap perkembangan.dan seberapa besar dampak yang di timbulkan. Namun anehnya di negeri ini, evaluasi, justru dilakukan setelah terjadinya persoalan.

Bencana baru akan Satu hal yang perlu saya sampaikan disini,bahwa kementerian-kementerian yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) justru tampil sebagai desition maker dalam menertibkan izin-izin, tanpa pengkaji terhadap dampak yang bakal di timbulkan kemudian hari.

Garis perjuangan para aktivis penggiat, pemerhati lingkungan yang lantang menyuarakan persoalan lingkungan merupakan simbul pergerakan dan perlawanan terhadap kebijakan yang salah kaprah.

Negeri ini membutuhkan orang-orang yang konsisten dengan mengedepankan komitmen untuk melawan kebijakan yang tidak lagi berpihak pada kepentingan publik.

Sebagai Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan hidup yang ada di daerah, tentunya saya tidak akan pernah berhenti untuk terus bersuara lantang dalam menyuarakan isu-isu lingkungan dengan prinsip apa yang saya dilihat dan apa yang di dengar adalah pilihan meskipun harus bersinggungan langsung dengan para pemangku kebijakan yang ada di daerah.

Baca Juga :  Merakyat, Pejuang Rakyat atau Pejuang Kekuasaan?

Akhirnya pada fase keputusan, saya memilih dan memutuskan untuk bergabung dan masuk kedalam sebuah perjuangan dengan memilih jalur politik sebagai bentuk argumentasi dan pendekatan politik dalam membenahi kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tentunya saya sangat berharap ada implikasi terhadap isu-isu lingkungan melalui jalur perjuangan partai politik.

Garis perjuangan melalui partai politik adalah pilihan yang harus saya lakukan, meskipun akan menimbulkan kontroversial dari orang-orang yang menginginkan saya untuk tetap berjuang dan berada di luar. Namun keputusan ini sudah final dengan berbagai pertimbangan meskipun selama dua puluh enam tahun berkiprah sebagai aktivis penggiat dan pemerhati lingkungan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

Pada tahun 2002 saya berhasil mengungkap adanya aktivitas pembalakan liar pada kawasan konservasi Taman Nasional Berbak (TNB) yang saat ini telah berubah menjadi Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS).

Perjuangan dan pergerakan dalam mengungkap adanya aktivitas illegal logging tersebut mendapat respon dari pemerintah pusat, dimana dua Menteri di Era Presiden Megawati yaitu Menteri Kehutanan Prakosa dan Menteri Lingkungan hidup Nabil Makarim turun langsung ke Jambi untuk meninjau Taman Nasional Berbak (TNB) yang didampingi oleh dua Gubernur, yaitu Gubernur Jambi, (Alm) Zulkifli Nurdin, dan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Usman, dua Kapala Kepolisian Daerah, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Jambi dan Kapala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan serta Panglima Daerah Militer II Sriwijaya guna memastikan keberadaan kayu gelondongan yang di rakit dan ditarik menggunakan Tag Boat yang kemudian berhasil diamankan oleh Pangkalan Angkatan Laut Palembang.

Baca Juga :  Peran Peserta Didik dalam Inovasi Pendidikan Manajemen

Aktivitas pembalakan liar tersebut terjadi di dua titik, masing-masing di Desa Sungai Benuh dengan temuan kayu gelondongan, sementara Di Desa Labuan Pering di temukan adanya aktivitas pembalakan yang dilakukan oleh masyarakat dengan temuan berupa kayu olahan dan kayu dalam bentuk bantalan.

Kedua lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. Pada tahun 2004 sampai tahun 2008, saya bergabung dengan masyarakat Desa Pontang, Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Provinsi Banten mendirikan sebuah organisasi sosial kemasyarakatan dengan nama Forum Komunikasi Peduli Daerah Pesisir yang bergerak dibidang lingkungan hidup.

Berbagai bentuk kegiatan telah dilakukan terutama dalam menyikapi isu-isu dibidang lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan melakukan kegiatan rehabilitasi hutan mangrove pada lokasi eks. PT. Vega salah satu perusahaan Budidaya Tambak Udang di Kabupaten Serang tepatnya di Kecamatan Tirtayasa.

Disamping itu juga melakukan advokasi penolakan aktivitas penambangan pasir laut untuk kepentingan reklamasi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) serta melakukan kegiatan rehabilitasi hutan mangrove bersama masyarakat di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa. Sementara untuk penanganan abrasi selanjutnya dilakukan di wilayah Desa Domas Kecamatan Pontang yang merupakan areal budidaya tambak milik masyarakat.

Tahun 2009, saya kembali ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pada tahun 2010, saya diberikan kepercayaan oleh Bupati Abdullah Hich untuk melakukan rehabilitasi kawasan Hutan Mangrove di wilayah Nipah Kuning, Kecamatan Nipah panjang dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga :  Jam Malam Kota Jambi: Respon dan Sanksi Hukum

Tahun 2022 saya kembali mengungkap adanya aktivitas pembabatan hutan mangrove di Desa Sungai Sayang, dimana kawasan yang dibabat merupakan kawasan penyanggah (buffer zone) untuk di jadikan sebagai areal perkebunan kelapa sawit bagi kepentingan korporasi seluas 131 hektar. Kasus tersebut telah saya laporkan langsung kepada pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bahkan saya mendesak Dinas Lingkungan Hidup maupun legislatif melalui Komisi III yang membidangi lingkungan hidup, namun kasusnya tidak dilanjutkan, karena pihak korporasi pemilik modal menghentikan dan tidak melanjutkan lagi kegiatan deforestasi pada lokasi tersebut, sehingga kondisi lokasi yang di tinggalkan tersebut dibiarkan menganga tanpa ada tindakan reboisasi, baik dari pemerintah daerah maupun dari pihak lain sebagai bentuk tanggung jawab, sehingga dampak yang di timbulkan adalah terjadinya abrasi.

Oleh sebab itu setelah saya mempelajari garis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai salah satu partai yang menjunjung semangat nasionalisme berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu partai politik yang menurut saya sangat tepat untuk berlabuh dalam memperjuangkan berbagai isu-isu lingkungan yang ada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Semoga melalui keputusan saya ini diharapkan mampu memberikan implikasi dalam memperjuangkan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Merdeka

Penulis adalah Penggiat Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.