Oleh: Fiola Citra
Desa memperoleh hak otonomi untuk mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal berdasarkan prakarsa mereka sendiri, serta hak asal-usul dan tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Namun demikian, pelaksanaan kewenangan desa harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kepala desa memimpin pemerintahan desa untuk mengurus urusan pemerintahan dan masyarakatnya, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang mengatur pelayanan publik, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Meskipun desa memiliki otonomi, pengawasan dan bimbingan dari pemerintah kabupaten/provinsi serta lembaga pengawas pemerintah tetap berlaku untuk memastikan konsistensi dengan hukum yang lebih tinggi.
Tantangan utama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di desa termasuk infrastruktur yang belum memadai, keterbatasan akses informasi dan teknologi, serta kebutuhan akan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Namun, dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi, ada peluang besar untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pelayanan publik, seperti pendaftaran dokumen dan pengelolaan perizinan.
Prioritas penggunaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, termasuk penyediaan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, pengembangan ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan publik juga krusial untuk memastikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.
Dengan komitmen, kerja sama, dan inovasi, pelayanan publik di desa dapat ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, menjadikan desa-desa sebagai bagian yang dinamis dalam perkembangan zaman.
Di era digital ini, potensi untuk mewujudkan ‘desa rasa kota’ semakin nyata. Kita harus memanfaatkan peluang ini untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh semua warga negara, tanpa memandang lokasi geografis mereka. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, baik di kota maupun di desa.
Tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa tidak hanya terbatas pada infrastruktur fisik dan akses teknologi, tetapi juga meliputi pengembangan kapasitas manusia dan partisipasi aktif masyarakat.
Infrastruktur yang memadai, seperti jaringan transportasi dan fasilitas publik, menjadi pondasi penting dalam memastikan layanan yang efektif dan merata bagi seluruh penduduk desa.
Peningkatan akses terhadap teknologi informasi juga merupakan langkah krusial. Dengan memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi digital untuk pendaftaran layanan atau sistem informasi geografis untuk pengelolaan data desa, desa dapat mengoptimalkan efisiensi administratif dan memberikan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun, upaya ini harus didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa. Pelatihan tentang pengelolaan administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan pemahaman akan hak serta kewajiban warga negara perlu diperkuat.
Dengan begitu, aparatur desa dapat lebih kompeten dalam menyediakan pelayanan yang berkualitas dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan implementasi kebijakan juga sangat penting. Masyarakat yang terlibat akan lebih mudah memahami dan mendukung keputusan yang diambil, sehingga pelayanan yang disediakan akan lebih relevan dengan kebutuhan lokal. Ini akan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap proses pembangunan di desa mereka.
Secara keseluruhan, transformasi menuju ‘desa rasa kota’ bukan hanya tentang memodernisasi infrastruktur dan teknologi, tetapi juga tentang membangun kapasitas manusia dan memperkuat keterlibatan masyarakat.
Dengan pendekatan holistik ini, desa-desa di Indonesia dapat menjadi pusat kehidupan yang dinamis dan berdaya saing, memberikan kesejahteraan dan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh penduduknya.
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi








Discussion about this post