• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Pajak Karbon: Alat Fiskal untuk Mendorong Transisi Energi

Bitnews.id by Bitnews.id
19 Desember 2023
in Opini
Pajak Karbon: Alat Fiskal untuk Mendorong Transisi Energi

Ilustrasi Pajak Karbon (Dok. klikpajak.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Bonita Tessai Islamy

Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia Pajak karbon merupakan salah satu kebijakan fiskal yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan emisi gas rumah kaca dengan cara menetapkan biaya ekonomi terhadap setiap ton karbon yang dihasilkan dari aktivitas manusia. Kebijakan pajak karbon tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 13 yang menegaskan mengenai pungutan yang dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya.

Baca Juga:

Sumpah Pemuda: Makna bagi Gentis vs Gen Z

Menggali Bumi, Menggali Keadilan: Menimbang Pemerataan Tambang di Era Prabowo dan Tantangan di Jambi

Jam Malam Kota Jambi: Respon dan Sanksi Hukum

Jangan Panggil Ketua Lagi…

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan tercatat bahwa rencana tarif pajak karbon di Indonesia adalah Rp 30 per kilogram CO2e, itu artinya indonesia masuk ke dalam negara dengan tarif pajak karbon terendah di dunia.

Terdapat dua mekanisme yang digunakan di Indonesia yaitu cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.

Pengenaan pajak karbon ditujukan sebagai upaya untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat Indonesia memiliki tingkat polusi udara tertinggi di dunia, memunculkan kekhawatiran akan dampak kesehatan masyarakat bahkan lingkungan sekaligus. Data menurut World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa per bulan Agustus kualitas udara di Indonesia berkisar 32,9 mikrogram per meter kubik dan hanya sekitar 0,6 persen dari 64,9 juta warga perkotaan Indonesia yang menikmati udara bersih, dalam arti lain semakin hari semakin sedikit warga Indonesia yang menikmati udara bersih sesuai dengan standar WHO, yakni sebesar 15 mikrogram per meter kubik

Dalam kondisi ini, pajak karbon dinilai mampu menjadi kunci perwujudan udara bersih dan masa depan yang lebih hijau.

Sebelum lebih jauh, konsep dari pajak karbon sendiri adalah untuk menginternalisasi biaya emisi karbon ke dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Dengan kata lain, pajak karbon menjadi landasan dalam pengenaan dan penetapan biaya bagi setiap perusahaan maupun individu yang menghasilkan emisi, sehingga terdapat insentif finansial nantinya.

Prinsip dasarnya adalah semakin tinggi emisi karbon yang dihasilkan, maka semakin tinggi pajak yang harus dibayarkan. Sayangnya, hal sederhana seperti itu masih menjadi “PR” pemerintah hingga hari ini.  Hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia yang belum melihat nilai manfaat dari pajak karbon itu sendiri.

Berdasarkan studi International Institute for Sustainable Development (IIDS), pajak karbon memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan negara yang mana keuntungan tersebut dapat digunakan pula untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, terlebih untuk keperluan aksesibilitas energi

Melalui penerapan, pajak karbon secara tidak langsung juga mampu mendorong kesejahteraan masyarakat luas, mulai dari menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan ketahanan pangan, hingga membantu kehidupan masyarakat yang terdampak langsung dari efek emisi karbon 4 . Manfaat pajak karbon pada akhirnya perlu dipahami secara mendalam oleh masyarakat, tidak hanya sebagai sebuah kebijakan yang “menuntut”, namun juga sebagai alasan untuk mencapai masa depan yang lebih baik.

Salah satu bukti keberhasilan penerapan pajak karbon adalah yang diterapkan oleh Swedia sebagai negara dengan tarif pajak karbon tertinggi di dunia. Swedia mulai menerapkan pajak karbon sejak 1991 dengan tarif US$ 26 per ton CO₂ ekuivalen, atau setara dengan Rp390.000 per ton CO2.

Penerapan pajak karbon yang dilakukan oleh pemerintah Swedia ditujukan untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang memang memprihatinkan. Pemasukan pajak karbon dialokasikan sebagai penerimaan
pemerintah pusat

Sayangnya pajak karbon belum juga dapat di terapakan di Indonesia sampai dengan tahun 2025. menurut Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati penerapan pajak karbon di indonesia adalah hal yang rumit, ditambah lagi banyak masyarakat indonesia yang tidak peduli terdahap hal ini.

Namun pemerintah dan otoritas terus memperbaiki dan memepersiapkan aturan mengenai pajak karbon agar saat dimulai penerapannya masyarakat lebih mudah memahami pentingnya pengenaan pajak karbon pada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon.

Next Post
Turut Merayakan Momen Hari Guru, BINAR Adakan Kumpul Fasilitator Sebagai Wadah Apresiasi

Turut Merayakan Momen Hari Guru, BINAR Adakan Kumpul Fasilitator Sebagai Wadah Apresiasi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.