Oleh : Fransisko Chaniago, S.Sos., M.Pd.
Pesantren dan sekolah kerap diposisikan sebagai dua lembaga pendidikan yang berbeda arah.
Sekolah sering diasosiasikan dengan prestasi akademik, sedangkan pesantren dianggap lebih menekankan pembentukan akhlak.
Pandangan ini tampak sederhana, tetapi beresiko menyederhanakan tujuan pendidikan sekaligus menempatkan
pesantren sebagai lembaga yang harus mengejar standar sekolah modern.
Padahal, pesantren dan sekolah memiliki sejarah, tradisi, serta pengalaman belajar yang berbeda. Persoalannya bukan menentukan lembaga mana yang lebih unggul, melainkan menemukan cara agar keduanya dapat saling belajar tanpa kehilangan identitas masing-masing.
Dalam sejarah pendidikan Indonesia, pesantren memiliki akar kuat dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Nurcholish Madjid (1997) pesantren tidak hanya menjadi tempat mempelajari agama, tetapi juga ruang untuk membangun kedisiplinan, menjalani kehidupan bersama, dan membentuk karakter.
Sementara itu, sekolah modern mengembangkan sistem pembelajaran yang lebih terstruktur, termasuk pengukuran
capaian akademik.
Perbedaan semacam ini semestinya membukakan celah untuk
didiskusikan, bukan alasan untuk menganggap tradisi pesantren tertinggal atau sekolah kurang memperhatikan nilai moral.
Abdurrahman Wahid (2001) memandang pesantren sebagai subkultur dengan tata nilai dan pola kehidupan khas. Zamakhsyari Dhofier (2011) juga menjelaskan unsur penting pesantren, mulai dari pondok, masjid, santri, pengajaran kitab klasik, hingga kiai.
Unsur-unsur tersebut menunjukkan bahwa pendidikan pesantren berlangsung
melalui pembelajaran sekaligus kehidupan sehari-hari. Kiai tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga menjadi pembimbing dan teladan.
Namun, pengalaman setiap pesantren tidak sama. Karena itu, praktik pendidikan di satu
pesantren, termasuk yang berkembang di Jawa, tidak dapat langsung dianggap
mewakili seluruh pesantren di Indonesia.
Kekuatan pendidikan pesantren terlihat ketika adab tidak berhenti pada simbol
penghormatan, seperti menundukkan kepala atau mencium tangan guru, tetapi
diwujudkan melalui kejujuran, tanggung jawab, kesungguhan belajar, dan sikap
adil terhadap sesama. Keteladanan pendidik memiliki peranan penting dalam
proses semacam ini.
Akan tetapi, pembentukan karakter tidak cukup dibebankan kepada santri atau diserahkan pada kewibawaan kiai semata. Pola pengasuhan, budaya lembaga, dan mekanisme pengawasan turut menentukan apakah lingkungan pendidikan benar-benar aman dan mendukung perkembangan seluruh warga santri.
Di sinilah pesantren dan sekolah dapat membangun simbiosis mutualisme di mana pesantren dapat mempelajari praktik sekolah dalam mengevaluasi pembelajaran, mendokumentasikan perkembangan peserta didik, dan memperkuat tata kelola.
Sebaliknya, sekolah dapat belajar dari pengalaman pesantren dalam membangun
kehidupan komunal, kedisiplinan, pendampingan, dan pembiasaan nilai moral.
Pertukaran ini bukan berarti sekolah hanya mengurus nilai akademik dan pesantren hanya membentuk akhlak, melainkan diantara keduanya tetap bertanggung
jawab mengembangkan pengetahuan, karakter, dan keterampilan.
Keterbukaan terhadap evaluasi juga tidak berarti pesantren harus meninggalkan tradisinya, sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengakui fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat melalui Pasal 4.
Undang-undang yang sama memuat prinsip
profesionalitas dan akuntabilitas serta ketentuan mengenai penjaminan mutu
pendidikan.
Pengakuan tersebut perlu berjalan bersama tanggung jawab untuk menjaga kualitas pembelajaran dan keselamatan santri. Keikhlasan dalam mendidik tetap penting, tetapi tidak menggantikan evaluasi, terutama ketika menyangkut perundungan, kekerasan, atau penyalahgunaan kewenangan. Tradisi layak dipertahankan selama nilai-nilainya mendukung kemanusiaan dan keadilan, bukan melanggengkan ketidakadilan.
Pembaruan pesantren perlu tetap berpijak pada tradisi keilmuan Islam yang menjadi bagian penting dari identitasnya. Martin van Bruinessen (1995) menyoroti peran kitab
klasik dalam menjaga kesinambungan tradisi keilmuan Islam di Indonesia.
Oleh karena itu, pengajaran kitab klasik tidak cukup berhenti pada kemampuan santri
membaca dan menghafal teks, tetapi perlu mendorong pemahaman terhadap makna
serta relevansinya dengan persoalan kehidupan masa kini.
Dalam proses pembelajaran, pesantren dapat memperkaya metode pengajaran melalui diskusi, penulisan, dan evaluasi pemahaman yang dikembangkan di sekolah.
Sebaliknya, sekolah dapat memperkuat pendidikan karakter melalui keteladanan guru, pembiasaan tanggung jawab, dan penerapan nilai moral dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekedar melalui kegiatan seremonial.
Simbiosis mutualisme bukanlah ajakan agar pesantren dan sekolah saling meniru seluruh
sistem, melainkan keduanya perlu memilih praktik yang sesuai dengan kebutuhan
dan arah tujuan pendidikan masing-masing.
Gedung megah dan promosi tidak
menjamin mutu pesantren, sebagaimana banyaknya kegiatan keagamaan tidak
otomatis membuktikan keberhasilan pendidikan karakter di sekolah.
Kemajuan semestinya dilihat dari kedalaman ilmu, capaian akademik, kualitas pengasuhan, akhlak, dan tanggung jawab sosial.
Dari pemaparan penulis yang diperkuat oleh pendapat para ahli, tentu masa depan
pendidikan di Indonesia tidak ditentukan oleh kemenangan pesantren atas sekolah
atau sebaliknya. Keduanya perlu saling menguatkan, terbuka terhadap evaluasi,
dan tetap setia pada tujuan pendidikan yang memanusiakan.
Rapor membantu mengukur apa yang telah dipelajari, sedangkan teladan menunjukkan bagaimana pengetahuan digunakan. Pendidikan yang bermutu bukan hanya menghasilkan manusia yang berpengetahuan, tetapi juga membimbing peserta didik dan santri agar mampu
berpikir kritis, menghormati sesama, serta menjalani kehidupan secara
bertanggung jawab dan bermartabat.
