• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Larangan Mudik, Kemenhub Bakal Terbitkan Surat Edaran

Bitnews.id by Bitnews.id
19 April 2021
in Nasional, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan bakal menerbitkan surat edaran mengenai larangan mudik sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan yang dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 itu.

“Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di lansir pada kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga:

Bupati Batang Hari Berangkatkan Kontingen NPCI ke Peparprov Jambi 2025

Bupati Fadhil Arief Tutup Liga Sekolah Batanghari 2025, Tekankan Penguatan Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Gubernur Al Haris Serahkan 531 Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Kabupaten Tebo

Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Pemerintahan dengan Pembangunan Gedung dan Kawasan Lembaga Yudikatif dan Legislatif di IKN

Adita mengatakan, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Menindaklanjutinya dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

“Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat,” ujar Adita.

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

Meski demikian ucap Adita, pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

Dia pun menegaskan bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan pergerakan yang bersifat masif terlebih dahulu pada periode tersebut.

“Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas,” kata Adita.

Untuk kendaraan darat sebut Adita, tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah

“Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas Covid-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali,” ujar Adita.

Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik, Adita mengatakan memang tidak ada sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei.

“Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan. Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa,” kata Adita. (*/hn)

Source: Kompas.com
Tags: #larangan mudik#lebaran
Next Post

Plh Bupati Safari Ramadhan di Kecamatan Rantau Rasau

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.