• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Nazaruddin Bebas Murni Usai Terima Remisi 4 Tahun, Ini Kata KPK

Bitnews.id by Bitnews.id
2 Februari 2021
in Hukrim, Nasional, Pemerintahan, Politik
Share on FacebookShare on Twitter

BITNesw.id – Muhammad Nazaruddin, resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Remisi 4 tahun 1 bulan yang diterima Nazaruddin disorot.

KPK menyatakan tak pernah memberi status justice collaborator (JC) kepada eks Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga:

Trafik JTTS Naik 28,78 Persen pada Long Weekend Isra Mi’raj 15 Januari 2026

Polsek Jambi Selatan Amankan Lima Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Bongkar Ladang Ganja Rumahan, Polres Kerinci Amankan Puluhan Batang Ganja dan Sindikat Jaringan Pengedar Pelajar

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Amankan Pelaku dan Barang Bukti 602 Gram Sabu

“KPK tak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan. Karena dulu juga pernah kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) diajukan dan kita juga menolak,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI, Kamis (13/8/2020).

Diketahui, Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Atas vonis tersebut, Nazaruddin sedianya bebas pada 2024.

“Di KPK ini ada 2 surat keluar kalau misalnya pada saat persidangan, namanya keputusan untuk menjadikan seseorang JC atau tidak. Tapi setelah dia menjalani hukuman dan menjadi warga binaan dari Kemenkum HAM, sebagaimana PP 99, apakah seseorang ini berkelakuan baik atau tidak untuk memberikan remisi dan hak lain, itu ada pertanyaan untuk surat pernah bekerja sama atau tidak. Dan surat ini yang dikeluarkan KPK pada masa 2018 yang saya tahu,” ujar Lili.

Dia mengatakan KPK tak dapat memberi intervensi soal remisi dari seorang warga binaan. Sebab, pemberian remisi adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkum HAM.

“Ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk mengajukan permohonan mendapatkan hak sebagaimana warga binaan. Seterusnya memang, karena ini jadi domain Kemenkum HAM, KPK tak mengintervensi karena mereka punya kewenangan pasti tentu punya pertimbangan untuk memastikan bahwa surat ini sudah jadi petunjuk bagi mereka untuk memberikan sejumlah hak yang diberikan kepada seorang yang jadi warga binaan,” kata dia.

“Soal jumlah remisi yang aduhai, nanti bisa tanya langsung ke Pak Dirjen PAS, Pak Silitonga (Reinhard Silitonga),” sambung Lili.

Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin pagi tadi datang mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mendapatkan dokumen bebas murni.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet. Majelis hakim menyatakan Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kasus kedua berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (*/alm).

Source: detik.com
Tags: #berita nasional#kpk#nazarudin
Next Post

Bahan Baku Vaksin dari Sinovac Tiba di Indonesia

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pantun untuk Jambi, Gerakan Hesti Haris Raih Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.