Bareskrim Amakan Sindikat Penipuan yang Mengaku Polisi China

BITNews.id – Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan lintas negara. Sebanyak 26 Warga Negara China dan Taiwan berhasil ditangkap.

Aksi penipuan ini dilakukan oleh WNA itu di Indonesia. Namun para korbannya ialah warga yang berada di China.

Bak drama, sindikat ini membagi sejumlah peran, salah satunya mengaku sebagai polisi China.

“Dari penelusuran kita, yang bersangkutan sudah menghubungi 350 orang yang nomornya berada di China. Ini yang diduga menjadi korban-korban mereka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri dikutip pada kumparan, Selasa (15/3).

Baca Juga :  Ngaku Tinggal Sama Kakak, Eh Malah Ketahuan Petugas Ada ‘Sang Pacar’ Sembunyi di Kamar Mandi!

Sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2021. Para korban ditipu dengan sejumlah berita bohong dan menyatakan mereka memiliki perkara di Kepolisian China.

“Kemudian diminta untuk menghubungi polisi China dengan nomor telepon tertentu yang sudah ditetapkan oleh mereka yang seolah-olah mereka jadikan sebagai call center,” ujarnya.

Menurut Andi, uang hasil penipuan ini lalu dilakukan pencucian dengan cara dikirim ke rekening-rekening penampung.

“Kemudian dari perusahaan tersebut, uang hasil kejahatan itu dilakukan pencucian uang kemudian dikirim ke rekening penampungan. Itu praktik yang mereka lakukan,” kata dia.

Baca Juga :  Hati-Hati Informasi Lowongan Kerja yang Mengatasnamakan Jasa Raharja

Para tersangka ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara hingga Jati Karya, Kota Bekasi.
Dari penangkapan itu, beberapa barang bukti berhasil diamankan, yakni sebanyak 29 item yang rata-rata adalah alat elektronik.

“Dari ke-4 TKP banyak barang bukti yang berhasil diamankan, di mana barang bukti tersebut berkaitan dengan praktik penipuan lintas negara, di antaranya yang berhasil diamankan ada kurang lebih 29 item, tapi mayoritasnya alat-alat elektronik yang terdiri dari iPad, modem termasuk charger handphone, handphone, flashdisk, powerbank, router, dan sejumlah paspor atas nama masing-masing pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Diamankan

Terkait dengan pasal pidana yang dijerat kepada 26 tersangka itu, Andi masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi karena jaringan pelaku penipuan transnasional tersebut berada di China.

“Oleh karena itu, mengingat kemungkinan hambatan yang akan dihadapi penyidik, kemudian kami bekerja sama dengan teman-teman yang ada di Imigrasi. Sementara ini kita limpahkan ke imigrasi untuk penanganan lebih lanjut di imigrasi,” pungkasnya.(Red)