BITNews.id – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi yang menyebut Ibu Kota Negara Baru (IKN) Nusantara yang berada di Kalimantan sebagai tempat ‘Jin buang anak’ memasuki babak baru.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus ujaran kebencian itu sudah lengkap atau P21, dengan demikian Edy Mulyadi akan segera menjalani persidangan terkait kasus ‘jin buang anak’ tersebut.
“Berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas nama tersangka EM telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” dikutip pada detikcom. Jumat (25/2).
Leonard menerangkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pidana Edy Mulyadi ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pihaknya meminta penyidik dari polisi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada hari Kamis 24 Februari 2022, dan meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” ungkap Leonard.
Leonard mengatakan Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus ‘jin buang anak’ dengan tersangka Edy Mulyadi ke Kejagung.
“Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa Pers dikutip pada detik.com, Rabu (16/2).
Ramadhan mengatakan pelimpahan berkas dilakukan Senin (14/2). “Yang dilaksanakan hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung,” ucapnya. (Sumber : detik.com)
