BITNews.id – Aksi pencabulan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tebo. Pria berinisial JS (39), warga Kecamatan Serai Serumpun kini harus merasakan dinginnya ruang tahanan di Mapolres Tebo.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo mengamankan pria itu karena tega menyetubuhi kedua anak kandungnya sendiri. Aksinya itu, bahkan sering dilakukannya berulang kali dan sudah lama terjadi.
Sementara, sang adik RA juga mengakui dirinya telah disetubuhi ayahnya. Terjadi pada saat ibu tak berada di rumah dan kadang di kamar bahkan di kebun. Selama bertahun-tahun, keduanya tak berani melaporkannya karena diancam.
“Pelaku mengancam korban, akan meninggalkan rumah jika tak mau bersetubuh dengan pelaku. Namun, kedua korban merasa tertekan dan akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan LP/B/53/ VIII/2021/ SPKT/ Polres Tebo/Polda Jambi, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari dua korban yang mengaku telah disetubuhi ayahnya. Pelaku sudah diamankan di Unit PPA Mapolres Tebo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Pelaku dikenai pasal perlindungan anak yang telah menjadi Undang-undang, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Nst)
