• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

KPK Eksekusi Terpidana Suap Alih Fungsi Hutan Riau ke Lapas Sukamiskin

Bitnews.id by Bitnews.id
5 Agustus 2021
in Nasional, Peristiwa
KPK Eksekusi Terpidana Suap Alih Fungsi Hutan Riau ke Lapas Sukamiskin

Tersangka Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014 Suheri Terta meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta [Foto : Istimewa]

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Suheri adalah terpidana perkara suap terkait dengan izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014.

Baca Juga:

Petugas Lapas Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Tempe Orek

OJK Dorong Industri Pergadaian Indonesia Yang Sehat, Tangguh dan Adaptif

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

Viral di Medsos, Mahasiswi di Jambi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Rumah Kontrakan

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 juncto putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 atas nama terpidana Suheri Terta pada hari Rabu (4/8).

“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya.

Terpidana Suheri pada tingkat putusan MA telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebankan pula untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas terdakwa Suheri diterima MA.

Putusan kasasi tersebut dibacakan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya sebagai berikut.

  1. Menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

KPK pada tanggal 29 April 2019 telah mengumumkan Suheri bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma sebagai tersangka. (*/hen)

Source: antara.com
Next Post
BKSDA Jambi Lepasliarkan 37 Ekor Satwa Dilindungi Ke Alam Liar

BKSDA Jambi Lepasliarkan 37 Ekor Satwa Dilindungi Ke Alam Liar

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.