JAMBI,BITNews.id – Kini terungkap bahwa Ahnaf Arfafif yang ternyata seorang perempuan bernama Erayani pernah lesbian saat kerja di pabrik daerah Bogor, Jawa Barat. Saat itu, sebelum dirinya menikahi korban inisial NA, warga, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kuasa Hukum Terdakwa Ahnaf yakni Ineng Sulastry dalam persidangan kedua di
Pengadilan Negeri Jambi mengatakan pihaknya bersabar dan menerika penundaan sidang terhadap terdakwa dan mendengarkan langsung dari saksi ahli dari Direktorat Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Khozin Alfani.
“Sidang terhadap terdakwa ditunda sampai tanggal 6 Juli 2022,” ujarnya.
Ineng menjelaskan, sejarah dari perjalanan terdakwa saat ditemui di sel tahanan, terdakwa mengaku dulunya pernah trauma juga terhadap pria dan pernah juga pacaran namun akan terbuka lebih lanjut nantinya di persidangan.
“Jadi terdakwa Erayani menceritakan pernah trauma sama pria dan apalagi keluarga terdakwa juga broken home,”jelasnya selasa, (21/6/2022).
Tidak sampai disitu, terdakwa juga pernah kerja di pabrik bogor dan mengaku pernah sempat lesbian di pabrik sebelum inisial NA berkenalan terhadap terdakwa di aplikasi tantan dan saat kenal korban, terdakwa mengaku pria namun sebenarnya perempuan.
“Kalau terdakwa pernah lesbian dengan perempuan ya benar pernah, itu saat terdakwa bekerja di babrik Bogor, Jawa Barat,” terangnya.
Sementara itu, untuk gelar sarjana yang ada pada terdakwa bukanlah dibuat sendiri melainkan diberikan oleh ibu korban kepada terdakwa dengan tujuan agar dipandang di kampung halaman korban NA.
“Supaya Terdakwa cepat menikah, si orang tua korban menyuruh buat gelar dokter dan titel sebagainya dan dibuatlah ke saufenir,” katanya.
