• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Oknum Dosen Diberhentikan dari Jabatannya Usai Lecehkan Keponakan

Bitnews.id by Bitnews.id
16 April 2021
in Nasional, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dibebastugaskan sementara setelah menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang tidak lain keponakannya sendiri.

“Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH, Rektor Unej segera merespon dengan membentuk tim investigasi/tim pemeriksa atas kasus itu,” ujar Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto dilansir pada laman merdeka.com. Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:

Petugas Lapas Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Tempe Orek

OJK Dorong Industri Pergadaian Indonesia Yang Sehat, Tangguh dan Adaptif

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

Viral di Medsos, Mahasiswi di Jambi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Rumah Kontrakan

Tim investigasi telah mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan dosen Unej RH.

“Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej,” ungkap Didung, mengutip dari liputan6.com (16/4).

Rekomendasi tim investigasi itu direspons Rektor Unej Dr. Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

“Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai,” imbuhnya.

Pembebastugasan sementara RH berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika terbukti termasuk pelanggaran berat, RH bisa sampai diberhentikan sebagai PNS.

“Dalam hal ini tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” ujarnya.

Didung menjelaskan bahwa Dekan FISIP Unej juga berkomitmen bahwasanya dosen Unej RH sementara waktu tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan dosen Unej RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam melakukan aksinya, tersangka berdalih melakukan terapi kanker payudara terhadap keponakannya. (*/hn)

Source: Merdeka.com
Tags: #oknum dosen#pelecehan
Next Post

Uang Suap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Mengalir ke Cewek Uzbekistan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.