Oknum Dosen Diberhentikan dari Jabatannya Usai Lecehkan Keponakan

BITNews.id – Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dibebastugaskan sementara setelah menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang tidak lain keponakannya sendiri.

“Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH, Rektor Unej segera merespon dengan membentuk tim investigasi/tim pemeriksa atas kasus itu,” ujar Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto dilansir pada laman merdeka.com. Kamis (15/4/2021).

Baca Juga :  Dukungan Psikososial Dari Dispsiad Bagi Korban Gempa Cianjur

Tim investigasi telah mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan dosen Unej RH.

“Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej,” ungkap Didung, mengutip dari liputan6.com (16/4).

Rekomendasi tim investigasi itu direspons Rektor Unej Dr. Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Baca Juga :  AC Ventures Soroti Outlook Investasi Energi Surya di Kawasan Asia yang Sedang Berkembang

“Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai,” imbuhnya.

Pembebastugasan sementara RH berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika terbukti termasuk pelanggaran berat, RH bisa sampai diberhentikan sebagai PNS.

Baca Juga :  GPR Institute Sukses Menggelar Top GPR Award dan GPR Conference 2022

“Dalam hal ini tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” ujarnya.

Didung menjelaskan bahwa Dekan FISIP Unej juga berkomitmen bahwasanya dosen Unej RH sementara waktu tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan dosen Unej RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam melakukan aksinya, tersangka berdalih melakukan terapi kanker payudara terhadap keponakannya. (*/hn)