Kasus Suap Ketok Palu Jambi, Belasan Saksi Diperiksa KPK

BITNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan orang sebagai saksi untuk perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Belasan orang itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka (FR) yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi.

“Hari ini bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga :  Gunakan Barcode MyPertamina, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Polresta Jambi

Belasan saksi itu yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, CB Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019, CZ dan AS, Plt Kadis PUPR Arf.

Lalu, Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019, EH, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019, GL; Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, SP.

Baca Juga :  OJK Rilis Regulasi Baru, Ini Tiga SEOJK yang Wajib Diketahui Pelaku Asuransi dan Dana Pensiun

Lalu, tiga Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019, SN, MHD, ZA. Serta Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Komisi III/Fraksi PPP, PN.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 alias suap ‘ketok palu’. Keempatnya yakni, FR,  AEP, WI, dan ZA.

Baca Juga :  Pebalap Muda Astra Honda Akhiri Musim IATC 2025 dengan Performa Tangguh di Sepang

Dalam perkara ini, FR diduga menerima suap ‘ketok palu’ senilai Rp375 juta. Kemudian, AEP Rp275 juta. Sedangkan, WI senilai Rp275 juta; dan ZA sebesar Rp375 juta. (*/red)