KPK Resmi Tahan Apif Firmansyah

BITNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Apif Firmansyah (AF) terkait perkara dugana korupsi Pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi Kamis (4/11/2021).

Dalam jumpa persnya, KPK menyatakan AF dinilai melakukan korupsi sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya dan sudah melakukan pengembalian sebesar Rp400 juta.

Baca Juga :  Warga Lubuk Landai Bungo Dukungan Haris-Sani Lanjutkan Pembangunan Jambi

Tersangka AF disangka pasal 5 huruf A dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selanjutnya penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap AF sejak 4 Oktober hingga 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.