Tim Tekab Rang Kayo Hitam Tangkap  Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk

BITNews.id – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan tersangka pelaku pungli dalam Ops Yustisi Premanisme 2021, Pada Jum’at (5/11/21) pagi dini hari pukul 02.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku pungli ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Dirinya mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.

Baca Juga :  Bupati Asahan Hadiri Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran APBD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumut Tahun 2022

Menanggapi hal itu, Kapolresta Jambi kemudian memerintahkan Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi untuk menyelidiki informasi dari masyarakat tentang adanya pungli terhadap sopir truk tersebut dan langsung menuju ke TKP.

“Benar saja, sesampainya di TKP Simpang Sijenjang Kec.Jambi Timur Kota Jambi, Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi kemudian melakukan operasi tangkap tangan kasus pungli yang dialami sopir truk saat melewati jalan itu,” terang Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (5/11/21).

Baca Juga :  Periode PAM Lebaran 2022, Jasa Raharja Catat Angka Kecelakaan Turun 11% dan Korban Meninggal Dunia turun 40%

Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi kemudian mengamankan pelaku Nur Salim (35) warga Kumpeh Ulu beserta barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp.82.000,- (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Jambi untuk diproses hukum,” tutup Kabid Humas Polda Jambi. (Ary)

Baca Juga :  Kunjungi Kampung Pancasila di Kabupaten Tebo, Ini yang Dilakukan Danrem 042/Gapu