• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

KPK Limpahkan Berkas, Eks Menteri Edhy Prabowo Cs Segera Disidang

Bitnews.id by Bitnews.id
8 April 2021
in Peristiwa
Batas Akhir Penyampaian LHKPN, Masih Ada 21.939 PN Belum Lapor
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melimpahkan berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Edhy Prabowo segera disidangkan dalam kasus penerimaan suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020.

Baca Juga:

Petugas Lapas Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Tempe Orek

Viral di Medsos, Mahasiswi di Jambi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Rumah Kontrakan

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 9 Remaja Pelaku Tawuran di Jalan Lingkar Timur II

Lagi, Bea Cukai dan Satpol PP-WH Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Selain Edhy, lima terdakwa lainnya juga akan disidangkan. Mereka yakni Ainul Faqih, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe, dan Amiril Mukminin.

“Kamis (8/4/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Edhy Prabowo, Ainul Faqih, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe, Amiril Mukminin, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip pada suara.com, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut, kata Ali, untuk masa penahanan terdakwa Edhy dan kawan-kawan akan menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Ali, jaksa KPK tinggal menunggu ketetapan majelis hakim untuk sidang perdana para terdakwa dengan pembacaan surat dakwaan.

“JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ungkap Ali.

Edhy Prabowo Cs didakwa memakai pasal berlapis. Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001.

Mereka juga didakwa memakai Pasal 12 UU No 20/2001. Selain itu, Edy Prabowo Cs didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*/hn)

Source: Suara.com
Tags: #korupsi#kpk ri
Next Post

Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.