MEDAN, BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Serentak 2024.
Pengumuman ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024, syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara adalah 551.355 suara sah.
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
- Tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
- Lokasi: Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan.
Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.
- Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Berusia minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kelalaian.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
- Tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur selama dua kali masa jabatan yang sama.
- Bagi petahana, harus berhenti dari jabatannya jika mencalonkan diri di daerah lain.
Pengajuan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon:
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Permohonan ini harus disertai dengan surat penunjukan admin Silon dan petugas penghubung.
Pasangan calon dapat mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala bit.ly/PERMOHONANAKSESSILONPASLON.
KPU Provinsi Sumatera Utara juga membuka layanan helpdesk terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi email tekmaskpusumut@gmail.com, nomor WhatsApp 082165568388, atau datang langsung ke kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. (Rais)








Discussion about this post