JAMBI, BITNews.id – Polda Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi menggelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Gedung Siginjai Polda Jambi, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel mengenai hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan serta pentingnya kewaspadaan terhadap praktik keuangan ilegal.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kepala Kantor OJK Jambi Yan Iswara Rosya, dan narasumber dari OJK. Kegiatan berlangsung di lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor OJK Jambi Yan Iswara Rosya menyampaikan bahwa peningkatan literasi keuangan menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen. Sosialisasi ini, menurutnya, bertujuan memperluas pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam menggunakan produk keuangan.
“Sosialisasi perlindungan konsumen merupakan bentuk edukasi agar masyarakat memahami mekanisme pelaporan, mengetahui regulasi yang berlaku, dan mampu melindungi diri dari penipuan serta praktik ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang baik akan membantu masyarakat menggunakan produk keuangan secara bijak dan aman.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengapresiasi kegiatan yang digelar OJK dan menilai sosialisasi ini penting di tengah peningkatan kasus keuangan digital.
“Saya mengapresiasi kehadiran Kepala OJK Jambi yang telah memberikan sosialisasi terkait perlindungan konsumen bagi personel Polda Jambi,” kata Irjen Krisno.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai persoalan di sektor keuangan digital harus dihadapi dengan kesiapan dan pemahaman yang baik. “Kita jadikan kendala dalam penanganan kasus keuangan digital sebagai tantangan, karena hal ini akan menjadi isu serius ke depannya,” ujarnya.
Usai sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai perlindungan konsumen, literasi keuangan, penggunaan produk keuangan yang aman, serta sosialisasi waspada investasi ilegal oleh narasumber OJK. (Red)
