• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak, Wujudkan Pengelolaan Migas Berkelanjutan di Jambi

Bitnews.id by Bitnews.id
31 Desember 2025
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak, Wujudkan Pengelolaan Migas Berkelanjutan di Jambi
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
Ke depan, pengelolaan sumur minyak rakyat tidak lagi dilakukan secara ilegal, melainkan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Al Haris saat mendampingi Wakil Menteri ESDM Republik Indonesia Yuliot Tanjung dalam peninjauan Station Tanki Pertamina di Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:

Kapolda Terima Penempatan Enam Lulusan Akpol di Polda Jambi

Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I

Denpom II/2 Jambi Pastikan Konvoi Sermat Penanggulangan Bencana Sumatera Melaju Aman

Wakapolda Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Provinsi Jambi dan Pembukaan Mukerda 2026

Al Haris menjelaskan, regulasi tersebut memberikan ruang hukum bagi masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam pengelolaan sumur minyak, namun harus berada dalam skema yang sah dan terawasi.

“Ke depan tidak ada lagi sumur minyak liar. Masyarakat bisa mengelola sumur minyak melalui BUMD, koperasi, atau UMKM sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” kata Al Haris.

Ia menyebutkan, izin pengelolaan sumur minyak masyarakat diatur melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik dalam bentuk kerja sama operasi maupun kerja sama teknologi.

“Hari ini kita sudah menyosialisasikan Permen ESDM Nomor 14. Pengelolaan sumur minyak masyarakat nantinya dinaungi oleh BUMD sesuai izin yang berlaku. Kita juga meninjau langsung bersama Wakil Menteri,” ujarnya.

Menurut Al Haris, kebijakan tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik penambangan minyak tanpa izin yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi sumur minyak ilegal. Pemerintah sudah memberi ruang kerja sama melalui BUMD, koperasi, atau UMKM. Silakan masyarakat memilih skema usaha yang tersedia, yang penting legal,” tegasnya.

Selain menata aktivitas pertambangan rakyat, regulasi ini juga bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, mendukung ketahanan energi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kunjungan ke Jambi dilakukan untuk memastikan kesiapan penataan pengelolaan minyak rakyat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kami meninjau langsung penampungan minyak yang selama ini dikelola masyarakat. Ke depan, pengelolaan ini akan bekerja sama dengan BUMD, koperasi, dan UMKM,” ujar Yuliot.

Ia menyebutkan, saat ini produksi minyak dari sumur masyarakat mencapai sekitar 240 barel per hari dan berpotensi ditingkatkan.

“Kami berharap produksi dari sumur masyarakat ini bisa meningkat hingga 1.000 barel per hari. Dengan begitu, kebutuhan energi masyarakat setempat dapat terpenuhi dan pasokan BBM di Jambi tetap aman,” katanya.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menata penambangan minyak rakyat agar beroperasi secara aman, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan. (Adv)

 

Next Post
Danrem 042/Gapu Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Dua Dandim

Danrem 042/Gapu Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Dua Dandim

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.