Sidang Sengketa Tanah Singkep Memanas: Kesaksian Penggugat Justru Perkuat Posisi Pemprov Jambi

JAMBI, BITNews.id –  Sidang sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menyajikan fakta mengejutkan di persidangan.

Para saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, Iskandar yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris dari mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar justru memberikan keterangan yang secara tidak langsung memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Di rilis pers seorang engacara Pemprov Jambi Musri Nauli, diterangkan bahwa alih-alih mendukung dalil penggugat, kesaksian yang terungkap di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun saksi yang dapat memastikan secara hukum bahwa tanah sengketa adalah milik Iskandar.

Sebaliknya, keterangan mereka secara gamblang mengonfirmasi bahwa tanah dimaksud telah diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Jambi tahun 1998.

Momen krusial terjadi ketika Kaharudin, satu-satunya saksi yang dihadirkan penggugat dan masih bertempat tinggal di Kampung Singkep, memberikan pengakuan yang justru meruntuhkan dalil utama Iskandar. Kaharudin dengan jujur menyatakan bahwa dirinya pernah menerima ganti rugi atas tanahnya di Kampung Sikep pada peristiwa tahun 1979.

Yang menarik, Kaharudin mengakui bahwa tanah tersebut sudah dijualnya kepada Achmad Abu Bakar (pendahulu penggugat) sebelum proses ganti rugi tahun 1979 berlangsung. Fakta ini membuktikan bahwa proses jual beli dengan pesirah terjadi sebelum pembebasan lahan oleh pemerintah, dan kendati demikian, Pemprov Jambi tetap membayar ganti rugi secara sah kepada pemilik tanah yang berhak.

Baca Juga :  GM-FKPPI Kota Dukung Pendidikan Wujudkan Merdeka Belajar

Selain itu, Kaharudin juga mengakui bahwa pada tahun 1989, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pengukuran lahan di lokasi sengketa. Pengukuran yang melibatkan masyarakat setempat, termasuk dirinya, inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan tersebut.

Saksi lain yang dihadirkan penggugat, Iwan dan Ambo Ila, justru memberikan keterangan yang semakin melemahkan klaim penguasaan turun-temurun. Keduanya mengaku baru diajak Iskandar untuk membersihkan lahan sekitar dua tahun lalu, tepatnya pada tahun 2023. Pekerjaan pembersihan manual itu hanya berlangsung selama satu minggu.

Lebih penting lagi, Iwan mengakui adanya batas patok di lokasi yang menandakan area milik Pelindo yang tidak boleh diganggu. Ia juga menerangkan bahwa kondisi lahan hanya berupa tanah kosong dengan beberapa pohon kelapa dan pohon besar, tanpa ada tanaman kelapa sawit sama sekali. Keterangan ini bertentangan dengan klaim penggugat yang menyebut telah menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun.

Baca Juga :  Gubernur Jambi, Bupati Kerinci, dan Wali Kota Sungai Penuh Pererat Silaturahmi dalam Safari Ramadhan

Saksi bernama Said Ibrahim turut menguatkan posisi Pemprov dengan mengaku hadir dalam sosialisasi ganti rugi yang dilaksanakan Pemprov Jambi pada tahun 1998 di Kantor Camat Sabak.

Bahkan, ia mengakui memiliki tanah seluas 2 hektar yang juga diganti rugi oleh Pemprov pada tahun yang sama, dan saat ini tanah tersebut berada di wilayah kawasan Pelindo.

Menariknya, Said Ibrahim baru mengetahui adanya klaim dari Iskandar setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas. Namun, ia mengakui tidak membaca seluruh isi surat tersebut, sehingga pengetahuannya hanya berdasarkan informasi sepihak yang diberikan oleh penggugat.

Dari seluruh rangkaian persidangan, terungkap fakta penting lainnya, yaitu hanya Kaharudin yang benar-benar tinggal di Kampung Singkep dan memiliki pengetahuan langsung tentang sejarah tanah di lokasi sengketa.

Sementara itu, saksi-saksi lain seperti Said Ibrahim, Ismail, dan Iwan bertempat tinggal di Muara Sabak, bukan di lokasi sengketa. Pengetahuan mereka terbatas dan sebagian besar bersumber dari cerita Iskandar.

Menanggapi jalannya persidangan, Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menyatakan optimisme penuh atas penguatan posisi kliennya.

Menurutnya, fakta di persidangan justru menunjukkan keabsahan proses pembebasan lahan yang telah dilakukan pemerintah.

Baca Juga :  Al Haris Tegaskan Kemudahan Investasi di Jambi

“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998. Itu mendukung proses sebelum terbitnya hak pakai oleh Pemprov Jambi,” ujarnya dengan tegas.

“Kasus tanah tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain bukti surat, bukti saksi harus memperkuat. Dan di sinilah kita lihat, para saksi penggugat justru menguatkan kami,” tegas Musri Nauli.

Dari seluruh rangkaian persidangan, fakta-fakta yang terungkap justru berbalik menguntungkan Pemprov Jambi. Beberapa poin kuat yang tergali adalah seluruh saksi penggugat mengakui adanya proses ganti rugi oleh negara, tidak ada satu pun saksi yang dapat memastikan kepemilikan Iskandar atas tanah tersebut, serta hanya Kaharudin yang tinggal di lokasi dan justru mengakui telah menerima ganti rugi.

Di sisi lain, Pemprov Jambi memiliki bukti legalitas yang kuat, berupa dokumen ganti rugi kepada 255 warga dan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa bukti surat saja tidak cukup untuk memenangkan perkara pertanahan; harus didukung oleh fakta di lapangan serta keterangan saksi yang memiliki pengetahuan langsung dan kredibel tentang objek sengketa. (Red)