Respons Laporan Warga, Polres Tanjab Barat Datangi Lokasi Dugaan Balap Liar

TANJAB BARAT, BITNews.id – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi balap liar di Jalan Lintas Sialang, Kabupaten Tanjab Barat, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Polisi kemudian mengerahkan personel untuk mengecek lokasi dan melakukan penanganan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga :  Wagub Sani: Pemprov Jambi Dukung Penataan KCBN Muaro Jambi Jadi Warisan Dunia UNESCO

Penanganan dipimpin IPDA Denny Riswanda, S.H., bersama Bripda M. Abie Eka Putra. Personel Pamapta III dan piket fungsi Polres Tanjab Barat dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dan Satuan Samapta (Satsamapta) turut diterjunkan ke lokasi.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas balap liar.

Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen mengatakan, penanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui Call Center 110.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama HIMBARI, Fadhil Arief Dorong Mahasiswa Berkontribusi untuk Daerah

“Setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti. Personel langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan tindakan sesuai ketentuan,” ujar IPDA Ucen.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, tidak melakukan aksi balap liar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

IPDA Ucen juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat agar tetap aman dan tertib.

Baca Juga :  PPKM Berakhir, Pelayanan RSUD Raden Mattaher Tetap Maksimal

Polres Tanjab Barat menegaskan layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban yang membutuhkan penanganan kepolisian. (*)