JEMBER, BITNews.id – Nasib 8.190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember mulai mendapat kepastian.
Masa kerja mereka diperpanjang, sementara pemerintah daerah menyiapkan pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 8.334 PPPK Paruh Waktu yang tercatat di Pemkab Jember.
Sebanyak 144 tenaga lainnya tidak mendapatkan perpanjangan karena beberapa kondisi, di antaranya meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, Pemkab Jember terus menyiapkan tahapan yang diperlukan untuk merealisasikan pengalihan status tersebut.
Salah satunya dengan membebaskan biaya tes kesehatan bagi para PPPK yang mengikuti proses.
Targetnya, pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dapat terealisasi pada awal 2027.
Setelah itu, PPPK Penuh Waktu disebut memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui skema ini, P3K Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi P3K Penuh Waktu, sedangkan P3K Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tutur Gus Fawait.
Pemkab Jember menyatakan tidak akan membatasi proses tersebut berdasarkan sektor maupun bidang pekerjaan.
Seluruh PPPK yang memenuhi persyaratan akan difasilitasi sesuai mekanisme pengangkatan yang berlaku.
Perpanjangan masa kerja menjadi langkah yang ditempuh pemerintah daerah sembari menyiapkan proses alih status.
Kebijakan itu sekaligus menjadi upaya menjaga keberadaan tenaga aparatur yang selama ini terlibat dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Sementara itu, sisa tenaga kerja yang tidak diperpanjang disebabkan oleh faktor-faktor seperti meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun,” ujar Gus Fawait. (Adv/ Ht)
