DBHCHT Diperketat, Satpol PP Blitar Berantas Rokok Ilegal

BLITAR,BITNews.id – Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Blitar kini semakin terarah menyusul adanya regulasi baru pemerintah pusat. Aturan tersebut membuat penggunaan anggaran DBHCHT harus disesuaikan dengan sektor yang telah ditentukan, termasuk untuk mendukung kegiatan penegakan hukum.

Satpol PP Kabupaten Blitar menjadi salah satu instansi yang menerima dukungan anggaran dari sektor penegakan hukum. Berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan yang dapat dibiayai DBHCHT di lingkungan Satpol PP difokuskan pada pemberantasan rokok ilegal serta sosialisasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengatakan pembatasan penggunaan anggaran tersebut mengharuskan pihaknya menjalankan program secara lebih terarah. Operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan bersama Bea Cukai, sementara sosialisasi diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan cukai.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk Tiga Bandar Narkoba Lintas Provinsi

“Pemanfaatan dana DBHCHT di Satpol PP memang dibatasi. Kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai,” kata Hangga, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, sosialisasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pelanggaran cukai, seperti rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, hingga pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan. Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak ikut terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu : Waspadai Lonjakan Covid-19 di Libur Akhir Tahun

Sementara itu, kegiatan penindakan di lapangan tetap dilakukan melalui operasi gabungan dengan Bea Cukai. Sebelum pengelolaan program berpindah, Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol PP telah melaksanakan satu operasi gabungan dan dua kegiatan sosialisasi selama Januari hingga April 2026. Mulai Mei 2026, kewenangan program tersebut dialihkan kepada Bidang Tibum.

Setelah peralihan, Satpol PP melalui Bidang Tibum kembali melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai pada 20–21 Mei 2026. Operasi menyasar sejumlah wilayah di bagian barat Kabupaten Blitar yang dinilai memiliki potensi peredaran rokok ilegal. Hangga menegaskan perubahan pengelola program tidak akan mengendurkan pengawasan maupun kegiatan pemberantasan.

Baca Juga :  Bakhtiar dan Keluarga Laksanakan Pencoblosan di TPS 004 Teratai, Muara Bulian

“Kami akan terus menjalankan operasi dan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan cukai,” tegasnya. Pemkab Blitar berharap kolaborasi Satpol PP, Bea Cukai, dan masyarakat dapat mempersempit peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat aturan.(Ddt/adv)