Edwar Samsi Desak Bupati Kepahiang Berhentikan Kepala Desa Pasca-Pemecatan Perangkat Desa

BENGKULU,BITNews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, meminta Bupati Kepahiang memberhentikan sementara Kepala Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Kepahiang, terkait pemecatan empat perangkat desa secara sepihak setelah terpilih menjadi kepala desa.

“Saya minta Bupati Kepahiang harus tegas dan memberhentikan kepala desa sementara sampai empat perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak tersebut kembali bekerja,” tegas Edwar Samsi, Senin (26/2/2024).

Baca Juga :  Waka I DPRD : Mari Kita Cegah Bencana, Perubahan Iklim dan Melestarikan Lingkungan

Diterangkan, Edwar Samsi, sikap kepala desa tersebut sudah keterlaluan. Padahal sebelumnya Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, telah mengimbau agar kepala desa mengembalikan empat perangkat desa yang dipecatnya pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.

Ketua Komisi IV, Edwar Samsi (Dok. Humas)

Diingatkan juga jika kepala desa belum juga mengembalikan keempat perangkat desa ke posisi semula, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Sukseskan Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Kapolresta Jambi Berikan Penghargaan untuk Satker dan Jajaran

“Bupati bisa memberhentikan kepala desa secara permanen jika tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan PTUN, karena tidak menghormati hukum,” pungkas, Edwar.

Sekedar mengingatkan, pemberhentian empat Perangkat Desa Suro Muncar ini berdasarkan surat nomor 09 tahun 2021 tentang pemberhentian perangkat desa tanggal 14 Januari 2022. (Adv]