BLITAR,BITNews.id – Peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek terus menjadi perhatian serius Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar.
Hingga Mei 2026, petugas telah melakukan puluhan penindakan dengan hasil sitaan mencapai sekitar 1,2 juta batang rokok ilegal.
Data tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Blitar sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dalam periode tersebut, sebanyak 54 kali penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai yang ditemukan di wilayah kerja Bea Cukai Blitar.
Kepala Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (23/6/2026) mengatakan, operasi tidak hanya dilakukan di satu wilayah, melainkan mencakup Kabupaten dan Kota Blitar, Tulungagung, hingga Trenggalek.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan di lapangan, pemantauan jalur distribusi, serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
“Penindakan yang kami lakukan tersebar di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Blitar, termasuk Kabupaten dan Kota Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek,” ujar Nurtjahjo.
Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,21 miliar. Nilai tersebut mencakup potensi penerimaan dari cukai, pajak, dan pungutan lainnya yang semestinya masuk ke kas negara apabila barang kena cukai tersebut diedarkan sesuai ketentuan.
Bea Cukai Blitar menegaskan pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya.
Di sisi lain, kinerja penerimaan Bea Cukai Blitar hingga pertengahan 2026 juga menunjukkan tren positif dan masih berada pada jalur target yang ditetapkan pemerintah.(Ddt /adv)
