Polemik Dua Kepengurusan Koperasi Mitra Bersama, DPRD Muaro Jambi Fasilitasi Mediasi

MUARO JAMBI, BITNews.id – Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi mediasi terkait polemik kepengurusan Koperasi Mitra Bersama di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh. Perselisihan tersebut mencuat setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan koperasi pada 2025.

Jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Muaro Jambi menyayangkan penerbitan dua SK tersebut. Dualisme legalitas kepengurusan dinilai telah memicu perselisihan di internal koperasi dan memperkeruh hubungan antaranggota.

Persoalan bermula ketika kepengurusan lama di bawah kepemimpinan Efendi digantikan oleh Termizi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) karena adanya kendala internal. Masa jabatan Termizi sejatinya baru berakhir pada Juni 2026.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Jambi

Namun, dalam perkembangannya, Disperindag Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan dua SK kepengurusan yang berbeda. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan polemik terkait pihak yang memiliki legitimasi untuk menjalankan kepengurusan koperasi.

Di tengah persoalan tersebut, anggota Koperasi Mitra Bersama telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dipimpin Ketua Panitia RAT, Yakub. Sebanyak 90 anggota menggunakan hak suara dalam pemilihan ketua baru.

Hasil pemungutan suara menetapkan Irwansyah sebagai ketua terpilih setelah memperoleh 74 suara.

Baca Juga :  Ketua PSHT Blitar Desak Polisi Ungkap Dalang Pengerahan Massa saat Pengesahan Warga Baru

“RAT telah dilaksanakan secara demokratis oleh 90 anggota koperasi, dan saudara Irwansyah terpilih sebagai ketua baru dengan raihan 74 suara,” ujar Yakub.

Anggota Komisi II DPRD Muaro Jambi, Ade Erma, menyayangkan sikap Kepala Disperindag Muaro Jambi, Riduwan, yang dinilai belum responsif dalam menangani persoalan tersebut.

Ade Erma juga menuding adanya dugaan keberpihakan Disperindag kepada Termizi yang kemudian berujung pada terbitnya dua SK kepengurusan.

“Sangat disayangkan Kepala Dinas Perindag tidak merespons permasalahan ini dengan cepat. Langkah mengeluarkan dua SK kepengurusan ini justru memicu konflik di tubuh koperasi,” tegas Ade Erma.

Baca Juga :  Ketua DPD AAI Provinsi Jambi Dilantik, Komitmen untuk Kepastian Hukum Ditekankan

Untuk meredakan perselisihan antara dua kubu, Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi kemudian memfasilitasi pertemuan mediasi. Pertemuan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi II DPRD Muaro Jambi.

Dalam mediasi tersebut, para pihak mencapai sejumlah kesepakatan sebagai upaya mengakhiri polemik kepengurusan Koperasi Mitra Bersama.

Salah satu kesepakatan menyebutkan Termizi akan mengundurkan diri secara resmi pada Desember 2026. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan sekaligus mengembalikan tata kelola koperasi agar dapat berjalan kondusif dan mengakomodasi kepentingan seluruh anggota. (Adv)