• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Calon Walikota Jambi H Abdul Rahman Tidak Terbukti

Bitnews.id by Bitnews.id
20 November 2024
in Daerah
Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Calon Walikota Jambi H Abdul Rahman Tidak Terbukti
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memutuskan bahwa, dugaan pelanggaran kampanye terhadap calon Walikota Jambi, H Abdul Rahman tidak terbukti.

Dugaan pelanggaran itu tidak terbukti sudah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kota Jambi dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Nasional Kategori “Sangat Memuaskan”

HUT ke-61 Partai Golkar, Cek Endra Pimpin Ziarah di TMP Satria Bhakti

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Turun Langsung Beri Bantuan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih mengatakan, berdasarkan hasil rapat sentra Gakkumdu menyatakan bahwa, dugaan kampanye paslon nomor urut 2 di tempat ibadah dan bagi-bagi beras tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Menurut Sinta, dari hasil pemeriksaan dan bukti yang diberikan, tidak dapat membuktikan jika H Abdul Rahman melakukan aktivitas kampanye.

“Jadi terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 11 November 2024, sudah kita proses dan kita tangan. Hasilnya, laporan tersebut tidak ada dugaan tindak pidana pemilihan dan laporannya dihentikan. Kalau tidak terbukti sampai hari ini dalam proses terkait regulasinya itu dihentikan,” kata Sinta Febria Ningsih.

Perlu diketahui, tim sukses Maulana-Diza melaporkan calon Walikota Jambi, H Abdul Rahman ke Bawaslu Kota Jambi.

Mereka melaporkan soal dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan H Abdul Rahman dan bagi-bagi beras.(red)

Next Post
Plt Bupati Tanjab Timur Hadiri Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

Plt Bupati Tanjab Timur Hadiri Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.