Diduga Pembangunan Puskesmas Selat Gunakan Tanah Urug Galian C Tanpa Izin, Kontraktor Bungkam

BITNews.id – Diduga kuat proyek timbunan pembangunan gedung Puskesmas Selat menggunakan tanah urug Galian C tanpa izin.

Proyek pembangunan gedung Puskesmas tersebut dengan pagu anggaran Rp.6.491.283.100, masa kerja 150 hari kalender berlokasi di Desa Selat kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari.

Hal itu terungkap saat Tim Media dan Lembaga PUSPA-RI (Pusat Studi Pembangunan Republik Indonesia Kabupaten Batanghari) melaksanakan investigasi kelapangan dan menanyakan perihal galian C tersebut kepada salah satu pekerja proyek.

Dikatakan ketua Lembaga PUSPA-RI, Arifin SP, seharusnya tanah urug tersebut dibeli ke outlet penjualan material yang memiliki izin Galian C secara resmi, akan tetapi dari pantauan dilapangan, material tanah urug dibeli di lokasi galian yang berada di desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari yang diduga tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PAN Fadli Sudria Dukung Gubernur Bangun Stadion di Muaro Jambi

Selain itu, disekitar jalanan umum sampai ke lokasi proyek terlihat banyak tumpahan tanah urug yang diduga tercecer dari truk-truk angkutan tanah yang keluar-masuk lokasi proyek, sehingga mengotori jalanan dan berdebu.

“Kami berharap kepada pelaksana proyek harus mematuhi dan mengikuti aturan dan ketentuan terkait pengadaan dan pelaksanaan bahan material yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan tersebut,” imbuh Arifin.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Tanah Longsor, Pemprov Kepri dan BNPB RI Serahkan Bantuan kepada Pemkab Natuna

Dijelaskan Arifin, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian C tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Raih Suara Terbanyak di Tanjabbar, Adib Mubarak Melenggang ke DPRD Provinsi Jambi

Budi, selaku kontraktor pembangunan proyek pembangunan gedung puskesmas saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut malah bungkam dan tidak menjawab pesan WhatsApp awak media yang telah dibacanya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Dr. Elfie Yenie Mars saat dikonfirmasi terkait penggunaan material galian C, hanya menjawab singkat.

“Saya cek dulu ya,” tulisnya pada pesan  whatsapp pribadi nya. (Arian)