JAMBI,BITNews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah truk angkutan batu bara yang tetap melintas meski sudah diberlakukan larangan operasional selama masa pemulangan jamaah haji Provinsi Jambi.
Kepala Dirlantas Polda Jambi, AKBP Adi Benny Cahyono, menyebutkan sedikitnya 10 unit truk batu bara melanggar aturan dengan tetap beroperasi di jalan lintas Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Senin (30/6/2025).
“Dari laporan Polsek Muara Tembesi, truk-truk tersebut telah diamankan dan dikandangkan. Hari ini memang dilepas, tapi jika kembali melanggar, akan kami tindak tegas,” kata AKBP Adi Benny, Selasa (2/7/2025).
Pelanggaran ini memicu reaksi dari warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi. Bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, warga melakukan penyekatan di perbatasan Kelurahan Kampung Baru dan Desa Tanjung Marwo.
Seluruh truk yang kedapatan melanggar Surat Edaran Gubernur Jambi langsung diarahkan ke kantong parkir terdekat.
“Kami mendukung penuh kebijakan penghentian sementara operasional batu bara demi kelancaran pemulangan jamaah haji,” ujar Ketua LPM Kampung Baru, Wistaria atau akrab disapa Siwis.
Larangan operasional angkutan batu bara tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 8.500.10.27.7/1364/SETDA.PRKM/VI/2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Juni hingga 3 Juli 2025, guna memastikan arus transportasi jamaah haji dari Asrama Haji Kota Jambi menuju kabupaten/kota berjalan lancar.
Dalam penyekatan tersebut, warga mendapati beberapa truk yang diduga milik seorang pengusaha tambang berinisial JN atau Junai, yang disebut-sebut tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi.
Salah satu sopir mengakui bahwa truk yang dikendarainya merupakan milik “Bos Junai”.
Ketika ditanya alasan tetap melintas, sopir tersebut hanya menjawab “Perintah, Bang.”
“Perintah siapa?”
“Nggak tahu, Bang…”
Polda Jambi memastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap angkutan batu bara yang tetap beroperasi di luar ketentuan. Penegakan aturan dilakukan untuk menjamin kelancaran lalu lintas, terutama dalam momen penting seperti pemulangan jamaah haji.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban lalu lintas dan akan menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar AKBP Adi Benny. (Red)








Discussion about this post