Polda Jambi Gelar Restorative Justice Soal Kasus Akun Tiktok Siswi SMP yang Dilaporkan Pemkot

JAMBI, BITNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar restorative justice terkait kasus siswi SMP yang akun tiktoknya dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi pada Selasa (06/05/2023).

Kasus yang viral serta ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial tersebut berbuntut panjang, dengan saling melaporkan satu sama lain.

Melihat persoalan tersebut, Polda Jambi mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, yaitu Pemkot Jambi dan Siswi SMP yang berinsial SFA.

Baca Juga :  PT Putra Duta Indahwood Mangkir di Sidang Karhutla Jambi

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda, Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan, bahwa kegiatan restorative justice tersebut dilakukan di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jambi dengan menghadirkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, UPTD PPA Jambi, Pengacara, Terlapor dan keluarganya serta Ketua RT setempat.

“Tadi sore telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ungkap Kabid Humas.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: RRI Alat Perjuangan Pergerakan Bangsa dan Negara Indonesia

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, pada kesepakatan damai tersebut SFA meminta maaf dengan sungguh- sungguh dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, kemudian pada kesepakatan tersebut pihak Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kabag Hukum juga telah mencabut laporannya, karena pihak Pemkot telah melihat itikad baik dari SFA yang membuat video permintaan maafnya.

Baca Juga :  Gelar Aksi Damai, Mahasiswa Komrad Pancasila Serukan Perang Melawan Politik Nyinyir di Pemilu 2024

“Kedua belah pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini keranah hukum,” pungkas Kabid Humas. (Hn)