Polda Jambi Ungkap 27 Tersangka Kasus TPPO

JAMBI, BITNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi mencatat telah mendapatkan 27 tersangka pengungkapan kasus TPPO.

Dari 20 LP/kasus, didapatkan 18 orang yang menjadi korban, terdiri dari 12 orang dewasa dan 6 anak dibawah umur, serta ditetapkan 27 tersangka, sejak tanggal 5 Juni hingga 25 Juni 2023.

Baca Juga :  Gelar Razia, Tim Samsat Muaro Jambi Ajak Pemilik Kendaraan Registrasi STNK serta Cek Pajak dan SWDKLLJ

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh korban merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), dengan modus Open BO melalui aplikasi MiChat.

“Modus para pelaku kepada korbannya, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK, melalui telepon atau aplikasi MiChat,” jelas Mas Edy, Senin (26/06/2023).

Baca Juga :  Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur

Dikatakan Kasubbid Penmas, kebanyakan korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.

“Kemudian hasil prostitusi online tersebut dibagi antara mucikari dan korban sesuai kesepakatan diantara mereka,” jelas Kasubbid Penmas.

Hingga saat ini, Polda Jambi terus memburu para pelaku TPPO, dan tidak akan membiarkan jenis TPPO apapun di Jambi. (Hn)

Baca Juga :  Direktur Operasional dan Direktur Kredit dan Syariah Sandang Gelar CRM