• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Razia Rokok Ilegal, Bea Cukai Sasar Lueng Bata dan Lambaro

Bitnews.id by Bitnews.id
25 September 2025
in Daerah, Peristiwa
Razia Rokok Ilegal, Bea Cukai Sasar Lueng Bata dan Lambaro
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh kembali menggelar operasi pasar pemberantasan rokok ilegal, Kamis (25/9/2025).

Operasi kali ini menyasar dua lokasi, yaitu Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga:

Pemkab Bintan Bahas Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kempo Jambi Optimis Sumbang Medali PON Bela Diri

Roby Kurniawan Siapkan 10 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat di Bintan

Wujudkan Zero Stunting, TP PKK Kepri dan Bintan Perkuat Edukasi Gizi Seimbang

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan peredaran rokok ilegal di lima warung. Sebanyak 2.680 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari berbagai merek, di antaranya Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, VR 7, Marshal, Camclar, dan Nexton.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh menyatakan operasi tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya di kawasan Setui, Banda Aceh.
“Operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan memberikan edukasi kepada pedagang maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menggandeng instansi terkait, demi menekan peredaran rokok ilegal di Aceh,” tambahnya. (*/BC)

 

Next Post
Ketua PWI Kota Jadi Narasumber FGD Dit Intelkam Polda Jambi, Bahas Peran Media Wujudkan Kamtibmas

Ketua PWI Kota Jadi Narasumber FGD Dit Intelkam Polda Jambi, Bahas Peran Media Wujudkan Kamtibmas

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.