BITNews.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh kembali menggelar operasi pasar pemberantasan rokok ilegal, Kamis (25/9/2025).
Operasi kali ini menyasar dua lokasi, yaitu Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan peredaran rokok ilegal di lima warung. Sebanyak 2.680 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari berbagai merek, di antaranya Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, VR 7, Marshal, Camclar, dan Nexton.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh menyatakan operasi tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya di kawasan Setui, Banda Aceh.
“Operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan memberikan edukasi kepada pedagang maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menggandeng instansi terkait, demi menekan peredaran rokok ilegal di Aceh,” tambahnya. (*/BC)
Discussion about this post