Tiga Pimpinan OJK Ajukan Pengunduran Diri, OJK Pastikan Layanan Tetap Berjalan

JAKARTA, BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga :  Lepas 37 Perwira Penerima LPDP, Kapolri: Jadikan Bekal Untuk Bangun Indonesia Lebih Maju

Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang dibutuhkan,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi OJK, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Putus Penyebaran Covid-19, Kapolri Imbau Masyarakat Terpapar Dirawat di Isoter

OJK menegaskan, pengunduran diri jajaran pimpinan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Untuk memastikan keberlangsungan kebijakan dan layanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku.

Baca Juga :  Tampil Lebih Berkelas, Yamaha Grand Filano Hybrid Hadir dengan Warna Baru

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (*)