• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Caknanto Nilai Langkah Kepolisian Tindak Habib Bahar Smith Sesuai Prosedur

Bitnews.id by Bitnews.id
4 Januari 2022
in Hukrim
Caknanto Nilai Langkah Kepolisian Tindak Habib Bahar Smith Sesuai Prosedur

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Caknanto (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Langkah kepolisian dalam menindak Habib Bahar Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur.

Sebagaimana beberapa sumber menyebutkan bahwa Bahar Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan yang didasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 oleh salah satu warga terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian pada saat ceramah di Bandung.

Baca Juga:

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Terungkap di Persidangan, Dana Kredit PT PAL Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Kapolsek Jelutung Turun Gunung, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Jawa Barat

Kurang dari 72 Jam, Pelaku Pembunuhan IRT di Talang Bakung Ditangkap di Sumsel

Dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, didapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka.

Menurut Caknanto, ketum PP Pemuda Muhammadiyah, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas Polisi yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat.

“Jika terdapat kasus serupa ya silahkan anda buat laporan ke Polisi dengan dilampiri bukti yang memadai,” jelas Caknanto, sebagaimana rilis yang diterima bitnews.id, Selasa (4/1/21).

Dikatakannya bahwa, hal ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya tokoh-tokoh agama agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada ummat.

“Ummat butuh pencerahan dan penyegaran,bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah,” tuturnya.

Ditambahkannya, ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari nestapa Pandemi Covid-19, Ulama, tokoh agama seyogyanya lebih menunjukan sikap respect dan empati terhadap ummat. Berikan ummat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi.

“Bila perlu dengan kekuatan jaringan,modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik, Wallohu’alam,” pungkasnya. (*/hen)

Next Post
DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna PAW Waka II Masa Jabatan 2019-2024

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna PAW Waka II Masa Jabatan 2019-2024

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.