KPK Periksa Mantan Suami Eks Bupati Tabanan Bali

Ilustrasi: Penyidik KPK (DBITNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri sejumlah pihak-pihak yang mengetahui soal pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali pada tahun 2018 yang kini tengah diusut karena berujung rasuah.

Pengusutan itu dilakukan KPK dengan memeriksa Bambang Aditya, mantan suami dari eks Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryawati. Bambang yang diperiksa sebagai saksi itu bekerja di bidang otomotif.

Baca Juga :  Sederet Fakta Temuan Butiran Emas di Pesisir Pantai Indonesia

“Dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait pengetahuannya mengenai berbagai aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara ini pada sekitar tahun 2018. Keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang di dalam BAP saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).

Ali menyebut tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti. Serta memastikan setelah penyidikan cukup tentu KPK akan umumkan para tersangka.

Baca Juga :  Dikira Penculik Anak, Seorang Emak - emak Nyaris Diamuk Warga

“Sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.

“Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jambi Tahan 3 Kapal Beserta Awak Kapal Angkutan Batubara yang Tabrak Jembatan

Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.

“Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK,” imbuhnya.(*/hn)