• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Menuntut Independensi Mahkamah Konstitusi Atas UU KPK

Bitnews.id by Bitnews.id
19 April 2021
in Nasional, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Tahun ini Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapkan pada setumpuk ‘pekerjaan rumah’. PR perkara selama pandemi terbilang membludak padahal masih ada PR sejak 2019 yang belum rampung yakni pengujian UU KPK.

Padahal, menurut mantan pimpinan KPK, Laode M. Syarif, seharusnya UU KPK jadi UU yang paling mudah diputuskan.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

OJK Dorong Industri Pergadaian Indonesia Yang Sehat, Tangguh dan Adaptif

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

Al Haris Dorong Kepala Daerah Tak Menyerah Hadapi Tantangan Fiskal

Akan tetapi, pada kenyataannya selama lebih dari setahun perkara ini ‘mangkrak’. Apa ada intervensi pihak lain? Laode enggan berandai-andai.

“Adakah intervensi kekuasaan lain? Saya tidak bisa jawab. Menurut saya keindependenan [MK] itu bisa kita lihat dari hasil putusan,” kata Laode dalam diskusi virtual bersama KoDe Inisiatif dikutip pada laman CNNindonesia. Minggu (18/4/2021).

Menurutnya, hakim MK seharusnya tidak pikir panjang untuk memutuskan. Sebab menurut Laode, UU KPK tidak memenuhi asas-asas pembuatan UU.

Salah satunya karena tidak ada konsultasi, baik dengan pihak akademisi, keterlibatan pemangku kepentingan, dan konsultasi publik. Saat masih menjabat sebagai pimpinan, Laode sendiri bahkan tidak dilibatkan dalam pembuatan UU KPK.

Pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly juga tidak membuahkan titik terang, tapi hanya menjadi janji-janji belaka untuk menghadirkan KPK dalam pembahasan di DPR.

“Saya heran seharusnya ini gampang sekali untuk menolak. Ini clear cut. Semua prosedur dilanggar, enggak ada yang abu-abu. Saya yakin itu sedang mencari-cari alasan untuk memberikan pembenaran terhadap kesalahan yang tampak jelas,” ujarnya.

Laode berharap MK sekarang menganut tradisi progresif yang dilakukan hakim-hakim MK sebelumnya. Tradisi progresif atau judicial activism ini merupakan suatu pemikiran dari seorang hakim untuk mendapatkan suatu doktrin baru.

Dia memberikan contoh ‘Mabo case’ (1991) yang terkenal di Australia. Menurut UU konstitusi Australia, bahwa tanah di seluruh wilayah Australia merupakan milik pemerintah atau milik ratu (belong to their crown). Artinya, tidak boleh ada pengakuan atas tanah Australia kecuali negara.

Akan tetapi seorang Aborigin, Eddie Mabo, menentang UU konstitusi Australia. Ia tidak terima sebab leluhurnya sudah hidup di tanah Australia jauh sebelum ada konstitusi, sebelum ada pendatang dari Eropa.

Perlawanan ini sampai pada Mahkamah Agung Australia. Konstitusi negara boleh menyebut demikian, tetapi ini bertentangan dengan hak-hak fundamental asasi manusia. Terlebih Australia juga bagian dari masyarakat internasional yang juga menghormati hak-hak ini.

Mabo dan keluarga pun memiliki hak atas tanah dan sejak saat itu orang Aborigin diberikan hak atas tanah walau tanpa memperoleh sertifikat dari negara.

“Itulah yang progresif. Itu contoh judicial activism. Hakim harus mikir landasan konstitusi. Itu mengubah UU sebenarnya, tapi kalau revisi UU KPK enggak perlu mikir panjang begitu. Ada konstitusi tidak? Tidak. Ada stakeholder? Tidak. Apa kuorum? Cuma tanda tangannya saja yang kuorum, orangnya enggak ada,” kata Laode.

Dia menduga MK sedang memikirkan alasan sehingga masyarakat harus menerima revisi UU KPK. Bicara asas kemanfaatan pun, revisi UU KPK tidak ada gunanya. Dia berkata enam bulan setelah diundangkan, penerimaan masyarakat terhadap KPK menurun 60 persen.

Kehadiran Dewan Pengawas pun dinilai menimbulkan kerancuan. Laode mengamati, sejak ada Dewan Pengawas malah ada kasus bukti hilang atau pencurian alat bukti.

“Dulu enggak ada Dewas, enggak ada tuh pencurian. Pengawas internal itu lebih mudah, lebih sigap dibanding badan lain yang [cuma] formalitas,” imbuhnya.

“Saya berharap hakim-hakim MK duduk tafakur untuk memikirkan bahwa di dalam memutus perkara itu selain dibenarkan oleh hukum maka harus dibenarkan oleh suara hati paling dalam, sangat berharap 9 hakim masih mau mendengarkan hatinya, ” tambahnya. (*/red)

Source: CNN Indonesia
Tags: #kpk ri#Mahkamah Konstitusi#UU KPK
Next Post

Viral Santri Terlalu Pede Ceramah, Lidah Kepleset Doakan Ustaz Masuk Neraka

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.