BITNews.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres Lampung Selatan telah berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan otak dari pelaku perampokan ribuan handphone Xiaomi yang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi pada bulan Januari lalu.
Otak dari pelaku perampokan yang diamankan tersebut yakni Eko Sumarlin (37) warga Jalan Ir. Sutami Dusun satu A RT.001 Desa Purwodadi dalam Kec. Tanjung Sari Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku tersebut merupakan otak dari perampokan 1245 Handphone Xiaomi yang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 12 Januari 2021 lalu.
Yang mana pada saat kejadian setelah ribuan handphone tersebut di rampok oleh pelaku dari mobil box ekspedisi, dan sopir mobil box ekspedisi tersebut di sekap oleh pelaku di dalam box mobil selama 2 hari.
“Jadi yang merencanakan dan yang mengatur perampokan ribuan Handphone Xiaomi ini pelaku Marlin, yang mana 3 rekan pelaku ini sudah kita amankan terlebih dahulu,” ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan. Kamis (4/11).
Lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa pelaku Marlin tersebut menjadi DPO selama 10 bulan belakang ini dan pelaku berhasil diamankan di Rumah pelaku di Desa Malang sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten. Lampung selatan
pada hari Rabu (3/11) sekitar pukul 09.00 wib.
“Selam DPO pelaku selalu bersembunyi berpindah-pindah tempat, dan Tim Resmob Polda Jambi bersama Tim Opsnal Lampung Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya sehingga langsung kita lakukan penangkapan,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku Tim Resmob Polda Jambi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni 4 unit Handphone merk XIAOMI Warna Biru
dan 1 unit Handphone VIVO warna putih.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 kUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rie*/)
